Layanan Masyarakat

Musyawarah Desa Awang Bangkal Timur: Penyepakatan Revisi RPJMDesa 2022-2027 Menjadi 2022-2029

Admin Desa

27 Maret 2025 • 12:33 WITA
Musyawarah Desa Awang Bangkal Timur: Penyepakatan Revisi RPJMDesa 2022-2027 Menjadi 2022-2029

Awang Bangkal Timur, 27 Maret 2025 – Bertempat di Kantor Desa Awang Bangkal Timur, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa pada Kamis, 27 Maret 2025, yang bertujuan untuk merevisi susunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun berjalan. Revisi tersebut mengubah RPJMDesa yang semula berlaku untuk periode 2022-2027 menjadi RPJMDesa untuk periode 2022-2029.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta masyarakat setempat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa lebih adaptif terhadap perkembangan yang ada serta dapat mencakup kebutuhan masyarakat hingga tahun 2029.

Penyepakatan dan penetapan revisi RPJMDesa ini sangat penting guna memperkuat pelaksanaan program-program pembangunan desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kegiatan pembangunan desa dapat lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan visi dan misi pemerintah desa serta aspirasi masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dapat menjawab tantangan masa depan.

Bagikan Berita Ini:

Berita Terkait